Struktur Organisasi Lembaga Penjamin Mutu
Organisasi sistem penjaminan mutu pada Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Al-Fath merupakan bagian penting dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Lembaga yang menjalankan fungsi tersebut adalah Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), yang memiliki struktur terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota dengan peran yang saling mendukung dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). LPM berperan strategis dalam memastikan seluruh kegiatan akademik maupun nonakademik berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi dan mengacu pada ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Selain itu, LPM juga berfungsi mengoordinasikan kegiatan evaluasi mutu, melakukan audit internal, menyusun rekomendasi peningkatan kualitas, serta menumbuhkan budaya mutu di seluruh unit kerja kampus agar visi dan misi institusi dapat tercapai secara efektif dan berkesinambungan. Adapun fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah sebagai berikut:
1. Fungsi
- Mengembangkan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagai acuan dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi pada bidang akademik dan non akademik yang sifatnya umum.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu program akademik dan non akademik kepada seluruh sivitas akademik.
- Mengevaluasi dan memonitoring proses penjaminan mutu untuk perbaikan yang berkelanjutan.
- Mengendalikan dan mengembangkan penjaminan mutu.
- Menyampaikan laporan hasil penjaminan mutu kepada Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Al-Fath.
- Memfasilitasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) pada tingkat institusi.
2. Tugas
- Menyusun dan mengembangkan dokumen SPMI, antara lain:
1) Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu
2) Pedoman PPEPP SPMI
3) Standar Mutu
4) Formulir dan instrumen penilaian - Mensosialisasikan dan mendistribusikan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal kepada unsur perguruan tinggi, antara lain:
1) Badan Penyelenggara
2) Struktur Organisasi
3) Dosen dan Tenaga Kependidikan - Melakukan evaluasi dan pengendalian berjenjang terhadap kinerja masing-masing unit kerja.
- Melakukan peningkatan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal berdasarkan hasil evaluasi dan umpan balik di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Al-Fath.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap berbagai program dan kegiatan yang ada di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Al-Fath.
- Melaksanakan audit mutu internal guna menilai kepatuhan terhadap prosedur dan standar yang telah ditetapkan, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
3. Wewenang
- Mengintruksikan kepada masing-masing unit kerja untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sesuai dengan prosedur dan uraian kerja yang telah ditetapkan. - Meminta laporan pertanggung jawaban kinerja dari masing-masing unit kerja.
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing unit kerja.
- Memastikan bahwa seluruh unit kerja telah bekerja sesuai dengan standar operasional kerja yang telah ditetapkan.
- Menyusun dan mengkoordinasikan rencana peningkatan mutu pendidikan tinggi yang harus
dilaksanakan oleh seluruh program studi di perguruan tinggi.
4. Tanggung Jawab
- Menilai kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja.
- Menilai kebenaran dan kelengkapan bahan kerja.
- Menilai kebenaran dan kelengkapan hasil kerja.
- Menilai kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas.
- Menilai keterpaduan dan keserasian hubungan kerja.
- Menilai kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
- Menilai ketepatan pembinaan masing-masing unit kerja.